Senin, 24 Juni 2013

HAK MEREK


A.                 Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk ataupun jasa lainnya. Dengan adanya merek diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.

B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya:
1.      Merek dagang
Merek barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenisnya.
3.      Merek kolektif
Merek barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang, jasa atau hal sejenis lainnya.

C.                 Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Merek harus khas atau unik, harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, harus menggambarkan kualitas produk, harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat, tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu, serta harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam produk ini.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya.

Kesimpulan
            Hak Merek tergolong ke dalam salah satu dari beberapa jenis dari HAKI. Definisinya yang mana sebagai tanda yang digunakan untuk membedakan produk baik barang maupun jasa tertentu dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen serta konsumen. Hak akan merek perlu ditujukan atau disahkan dalam badan hukum, agar tidak terjadinya kesamaan dalam produk, jasa, atau jenis lainnya.
            Hak merek ini diatur dalam perundang-undangan. Banyak undang-undang yang berisikan mengenai permasalahan akan hak merek. Terdapat pada undang-undang nomer 14, 15, dan 19 dengan revisi tahun yang berbeda.
            Jenis-jenis hak merek ada tiga, ada merek dagang, merek jasa, serta merek kolektif. Dimana dari ketiga jenis tersebut menyatakan adanya merek yang digunakan baik pada barang maupun jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sekelompok dalam badan hukum untuk membedakan baik barang, jasa, ataupun hal yang lainnya.
            Contoh kasus pelanggaran hak merek yang terjadi pada perusahaan dengan merek dagang Apple terhadap perusahaan Taiwan akan pelanggaran trademark Ipad. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak Cina. Mengatasi hal tersebut dibutuhkan adanya tindakan cepat bila ada permasalahan seperti ini. Tindakan apabila dalam membuat sebuah merek untuk produk sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Mengakibatkan antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Sumber:
Presentasi kel.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar