A.
Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk
dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada
barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk ataupun jasa
lainnya. Dengan adanya merek diharapkan akan memudahkan konsumen dalam
menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan
serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek yaitu dari pengenalan, pilihan
dan kepatuhan pada suatu merek.
B.
Jenis-jenis
Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Berikut ini jenis-jenisnya:
1. Merek dagang
Merek barang yang
diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenisnya.
3. Merek
kolektif
Merek barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan barang, jasa atau hal sejenis lainnya.
C.
Hukum-hukum
atas Hak Merek
Hukum-hukum
atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
D.
Prasyarat
Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas
hak merek. Merek harus khas atau unik, harus
menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, harus menggambarkan kualitas produk,
harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat, tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu, serta harus dapat
menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam produk
ini.
E.
Permohonan dan Prosedur Pendaftaran
Hak Merek
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya.
Kesimpulan
Hak Merek
tergolong ke dalam salah satu dari beberapa jenis dari HAKI. Definisinya yang
mana sebagai tanda yang digunakan untuk membedakan produk baik barang maupun jasa
tertentu dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan
melindungi produsen serta konsumen. Hak akan merek perlu ditujukan atau
disahkan dalam badan hukum, agar tidak terjadinya kesamaan dalam produk, jasa,
atau jenis lainnya.
Hak merek ini diatur dalam
perundang-undangan. Banyak undang-undang yang berisikan mengenai permasalahan
akan hak merek. Terdapat pada undang-undang nomer 14, 15, dan 19 dengan revisi
tahun yang berbeda.
Jenis-jenis hak merek ada tiga, ada
merek dagang, merek jasa, serta merek kolektif. Dimana dari ketiga jenis tersebut
menyatakan adanya merek yang digunakan baik pada barang maupun jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau sekelompok dalam badan hukum untuk
membedakan baik barang, jasa, ataupun hal yang lainnya.
Contoh kasus pelanggaran hak merek
yang terjadi pada perusahaan dengan merek dagang Apple terhadap perusahaan
Taiwan akan pelanggaran trademark
Ipad. Pengadilan di bagian selatan kota
Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim
bahwa Proview Technology melanggar trademark
komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri
enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak
trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen)
mempertahankan hak Cina. Mengatasi hal tersebut dibutuhkan adanya tindakan
cepat bila ada permasalahan seperti ini. Tindakan apabila dalam membuat sebuah
merek untuk produk sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk
mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat
akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Mengakibatkan antar sesama produsen
tidak akan mengalami kecurangan.
Sumber:
Presentasi kel.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar