Senin, 24 Juni 2013

HAK PATEN



A.                Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

B.     Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni:
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
·       Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

C.        Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      Dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Kesimpulan
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diatur dalam undang-undang nomer 14 tahun 2001.
Persyaratan dalam mendapatkan paten dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu penemuan diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Kedua, penemuan merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
            Contoh kasus yang terjadi dalam pertahanan perusahaan Apple untuk melawan perusahaan Motorola. Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.
            Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis “Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”

Sumber:
Presentasi kel.3

UU No. 5 Tahun 1984



Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.

Tujuan Pembangunan Industri
Tujuan dari adanya pembangunan industri membawa dampak yang baik bagi negara indonesia. Tujuan dari adanya pembangunan industri antara lain sebagai berikut:
1.        Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap.
3.        Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna.
4.        Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
5.        Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja.
6.        Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu.
7.        Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.        Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Faktor Pendukung Pembangunan Industri
1.        Indonesia kaya bahan mentah
2.        Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3.        Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4.        Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5.        Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industri
6.        Stabilitas politik yang semakin mantap
7.        Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8.        Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9.        Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10.    Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup

Faktor Penghamat Pembangunan Industri
1.        Penguasaan teknologi masih perlu ditingkatkan
2.        Mutu barang yang dihasilkan masih kalah bersaing dengan negara-negara lain
3.        Promosi di pasar internasional masih sangat sedikit dilakukan
4.        Jenis-jenis barang tertentu bahan bakunya masih sangat tergantung dengan negara lain
5.        Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum merata di seluruh Indonesia
6.        Modal yang dimiliki masih relatif kecil

Dampak Positif Pembangunan Industri
1.        Terbukanya lapangan kerja
2.        Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3.        Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4.        Menghemat devisa negara
5.        Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6.        Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7.        Penundaan usia nikah

Dampak Negatif Pembangunan Industri
1.        Terjadi pencemaran lingkungan
2.        Konsumerisme
3.        Hilangnya kepribadian masyarakat
4.        Terjadinya peralihan mata pencaharian
5.        Terjadinya urbanisasi di kota-kota
6.        Terjadinya permukiman kumuh di kota-kota

Kesimpulan
            Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan keterampilan dan ketekunan kerja serta penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
            Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis. Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya guna.
            Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.



HAK MEREK


A.                 Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk ataupun jasa lainnya. Dengan adanya merek diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.

B.                 Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya:
1.      Merek dagang
Merek barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenisnya.
3.      Merek kolektif
Merek barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang, jasa atau hal sejenis lainnya.

C.                 Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

D.                Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Merek harus khas atau unik, harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, harus menggambarkan kualitas produk, harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat, tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu, serta harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam produk ini.

E.                  Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya.

Kesimpulan
            Hak Merek tergolong ke dalam salah satu dari beberapa jenis dari HAKI. Definisinya yang mana sebagai tanda yang digunakan untuk membedakan produk baik barang maupun jasa tertentu dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen serta konsumen. Hak akan merek perlu ditujukan atau disahkan dalam badan hukum, agar tidak terjadinya kesamaan dalam produk, jasa, atau jenis lainnya.
            Hak merek ini diatur dalam perundang-undangan. Banyak undang-undang yang berisikan mengenai permasalahan akan hak merek. Terdapat pada undang-undang nomer 14, 15, dan 19 dengan revisi tahun yang berbeda.
            Jenis-jenis hak merek ada tiga, ada merek dagang, merek jasa, serta merek kolektif. Dimana dari ketiga jenis tersebut menyatakan adanya merek yang digunakan baik pada barang maupun jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sekelompok dalam badan hukum untuk membedakan baik barang, jasa, ataupun hal yang lainnya.
            Contoh kasus pelanggaran hak merek yang terjadi pada perusahaan dengan merek dagang Apple terhadap perusahaan Taiwan akan pelanggaran trademark Ipad. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak Cina. Mengatasi hal tersebut dibutuhkan adanya tindakan cepat bila ada permasalahan seperti ini. Tindakan apabila dalam membuat sebuah merek untuk produk sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Mengakibatkan antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Sumber:
Presentasi kel.4