Senin, 23 April 2012


WAWASAN NUSANTARA


·     LATAR BELAKANG

Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan keanekaragaman yang ada diperlukan adanya keutuhan suatu negara. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional. Kehidupan negara senantiasa dapat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan.

·     PENGERTIAN

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional (Wartawarga Gunadarma, 2012).
Sedangkan wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Dan wawasan nusantara menurut kelompok LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tercapainya tujuan nasional.

·     UNSUR – UNSUR DASAR

a.   Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

b.   Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

c.   Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.

·     HAKEKAT

Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
                                                               
·     ASAS

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa terhadap kesepakatan. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a.    Kepentingan atau tujuan yang sama
b.    Keadilan
c.    Kejujuran
d.   Solidaritas
e.    Kerjasama
f.     Kesetiaan terhadap kesepakatan

·     KEDUDUKAN

Pancasila (dasar negara)                                        → Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara)                               → Landasan Konstitusional
Wasantara (visi bangsa)                                         → Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa)                  → Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa)                    → Landasan Operasional

·     FUNGSI

Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·     TUJUAN

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang, kelompok, dan suku.

·     IMPLEMENTASI

Implementasi wawasan nusantara dalam berbagai kehidupan :

a.   Dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggara Negara yang sehat dan dinamis serta mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.

b. Dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan kemakmuran rakyat yang adil.

c. Dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

d. Serta dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.



OPINI

Bangsa Indonesia berfilsafah dan berideologi Pancasila menganut pada paham tentang perang dan damai berdasarkan “bangsa Indonesia yang cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

Indonesia menganut pula paham negara kepulauan berdasar pada ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan, sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air, dan ini disebut Negara kepulauan.

Bangsa Indonesia dalam menentukkan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata, serta berlandaskan pada pemikiran yang ditinjau dari: pancasila, aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan.

Sosialisasi wawasan nusantara dapat melalui :
a.    Penyampaian langsung seperti ceramah, diskusi, dan tatap muka.
b.    Penyampaian tidak langsung seperti media massa.
c.    Serta dengan ketauladanan seseorang, edukasi, komunikasi, dan integrasi.


Sumber :

Kamis, 05 April 2012


Mencari dan Masih Mencari

Telah lama ku berjalan
Kadang ku harus berlari
Walau harus dengan nafas yang terengah-engah
Ku harus mencapai
Dengan mata setengah sayu
Ku harus menatap
Di jalanan yang panjang
Telah banyak ku temukan persimpangan
Telah banyak ku lalui tikungan
Telah banyak ku daki tanjakan
Ku tau jalan masih panjang
Penuh debu dan batu
Namun semua harus dilewati
Walau harus tertatih
Dengan kaki yang perih oleh tajamnya kerikil
Kini ku dipaksa menatap
Dengan cara yang belum aku mengerti
Tanpa arah tanpa tujuan
Mencari dan Masih mencari
Kapankah akhir dari semua ini akan berarti?

Puisi ini karya : Jaharani Misbah

Rabu, 04 April 2012


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.  Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos (rakyat), dan kratein atau kratos (kekuasaan). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.  Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara tersebut, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki konstitusional  yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , sedangkan monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.  Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.  Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam kepartaian dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislatif.

4.  Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu sistem pemerintahan diktator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
wartawarga.gunadarma.ac.id

Opini :
Negara Indonesia dahulu menganut sistem parlementer, yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen atau pemerintahan. Namun kemudian berubah menjadi presindensil hingga sekarang, dimana dalam menjalankan pemerintahannya presiden yang memegang peran terpenting. Konsep yang digunakan dalam memajukan Negara ini, dibentuk konsep demokrasi, dimana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bentuk demokrasi yang dijalankan adalah pemerintahan republic, sehingga Negara ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.