HAK CIPTA
Latar
Belakang
Banyak
kreasi yang timbul dari kreatifitas manusia, baik dalam bidang teknologi, seni,
maupun sastra. Kreasi-kreasi tersebut memerlukan adanya pengakuan, baik dimata
hukum, negara, ataupun masyarakat. Perlu dilakukan suatu sistem atau adanya
pengakuan akan hasil kreasi yang dibuat. Hak cipta adalah hak yang diterapkan
di Indoneasia kini untuk melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil
kreasi yang telah diciptakan oleh pencipta.
Definisi
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat
dilakuakan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal
dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat
1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak
dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula
ikut beralih ke tangan kreditur.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Indonesia, yaitu Pancasila. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam
Undang-Undang Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta
1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan
UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada
Menteri Kehakiman melalui Dirjen HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Isi surat permohonan itu
tertera:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali.
6.
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi
syarat-syarat tersebut, dapat didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan
dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Dirjen HAKI atau
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Dirjen HAKI.
Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak yang diterapkan untuk
melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil kreasi yang telah diciptakan
oleh pencipta. Hak ekslusif ini diberikan
kepada pencipta agar tidak adanya hak bagi orang lain untuk dapat mengakui
adanya penggunaan atas hak yang tidak semestinya dimiliki.
Hak cipta bersifat manunggal, dimana
meyantakan bahwa hak cipta ini tidak dapat digadaikan sehingga hak cipta ini
tidak dapat dilakukan cara penyerahan secara nyata karena sifatnya yang
tidakberwujud.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomer
19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Sumber: Presentasi Kelompok 2
www.file.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
www.id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar