Selasa, 04 Juni 2013


HAK CIPTA

Latar Belakang
            Banyak kreasi yang timbul dari kreatifitas manusia, baik dalam bidang teknologi, seni, maupun sastra. Kreasi-kreasi tersebut memerlukan adanya pengakuan, baik dimata hukum, negara, ataupun masyarakat. Perlu dilakukan suatu sistem atau adanya pengakuan akan hasil kreasi yang dibuat. Hak cipta adalah hak yang diterapkan di Indoneasia kini untuk melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil kreasi yang telah diciptakan oleh pencipta.

Definisi
            Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Indonesia, yaitu Pancasila. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Dirjen HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Isi surat permohonan itu tertera:
1.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.    Jenis dan judul ciptaan.
5.    Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.    Uraian ciptaan rangkap tiga.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, dapat didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Dirjen HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Dirjen HAKI.

Kesimpulan
            Hak cipta adalah hak yang diterapkan untuk melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil kreasi yang telah diciptakan oleh pencipta. Hak ekslusif ini diberikan kepada pencipta agar tidak adanya hak bagi orang lain untuk dapat mengakui adanya penggunaan atas hak yang tidak semestinya dimiliki.
            Hak cipta bersifat manunggal, dimana meyantakan bahwa hak cipta ini tidak dapat digadaikan sehingga hak cipta ini tidak dapat dilakukan cara penyerahan secara nyata karena sifatnya yang tidakberwujud.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Sumber: Presentasi Kelompok 2
www.file.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
www.id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar