Selasa, 04 Juni 2013


HAKI

Penemu
            Kata HAKI bermula dari bangsa Jerman yang dikenal dengan nama intellectual property rights (IPR) atau geistiges eigentum. Istilah ini digunakan pertama kali pada tahun 1790 oleh Fitche. Penggunaan istilah tersebut berdasarkan akan adanya hak kepemilikian dari si pencipta pada bukunya.

Definisi
  Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau kemampuan intelektual manusia. HAKI dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. HAKI itu sendiri termasuk ke dalam hak benda immateril.

Dasar Hukum
a.    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b.    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f.      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Jenis-Jenis HAKI
  HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Penjabaran lebih lengkap akan dijelaskan sebagai berikut.
1.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
2.    Hak Kekayaan Industi
Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka waktu tertentu dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan industi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.    Hak Paten
b.    Hak Merek
c.    Hak Produk Industri
d.   Rahasia Dagang
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Badan Pengawasan
Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia Internasional dari PBB disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen HAKI. Ditjen HAKI ini memiliki fungsi:
1.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.    Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


Kesimpulan
HAKI atau hak kekayaan intelektual  mendefiniskan tentang hak kebendaan dan atau hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau kemampuan intelektual manusia itu sendiri. HAKI dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. HAKI, termasuk ke dalam hak benda immateril.
            Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia Internasional dari PBB disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen HAKI.
HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka waktu tertentu dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan industi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu hak paten, hak merek, hak produk industry, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar