HAKI
Penemu
Kata HAKI bermula dari bangsa Jerman
yang dikenal dengan nama intellectual property rights (IPR)
atau geistiges eigentum. Istilah ini digunakan pertama kali pada tahun
1790 oleh Fitche. Penggunaan istilah tersebut berdasarkan akan adanya hak
kepemilikian dari si pencipta pada bukunya.
Definisi
Hak kekayaan intelektual
merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil
kerja otak atau kemampuan intelektual manusia. HAKI
dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda.
Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil
dan hak benda immateril. HAKI
itu sendiri termasuk ke dalam hak
benda immateril.
Dasar
Hukum
a.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
b.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
c.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
d.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
e.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for
the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
h. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Jenis-Jenis
HAKI
HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu
Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Penjabaran lebih lengkap akan dijelaskan
sebagai berikut.
1.
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan ijin dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Hak
Kekayaan Industi
Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik
atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka waktu tertentu
dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan industi dibagi
menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.
Hak
Paten
b.
Hak
Merek
c.
Hak
Produk Industri
d.
Rahasia
Dagang
e.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Badan
Pengawasan
Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia
Internasional dari PBB disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen HAKI. Ditjen HAKI ini
memiliki fungsi:
1.
Perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.
Pembinaan yang meliputi pemberian
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.
Pelayanan Teknis dan administratif
kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Kesimpulan
HAKI atau hak kekayaan
intelektual mendefiniskan tentang hak
kebendaan dan atau hak
atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau kemampuan intelektual
manusia itu sendiri. HAKI dikategorikan ke dalam
hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri
terdiri dari hak benda materil
dan hak benda immateril. HAKI, termasuk
ke dalam hak benda immateril.
Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia
Internasional dari PBB disebut WIPO (World
Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen
HAKI.
HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan
Hak Kekayaan Industri. Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan
ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara
kepada pemilik atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka
waktu tertentu dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan
industi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu hak paten, hak merek, hak produk industry,
rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar