A.
Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
B.
Syarat
Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni:
·
Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
· Penemuan tersebut diproduksi dalam
skala massal atau industrial.
· Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non
obvious).
C.
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
1.
Dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.
Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban
Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi,
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Hak paten ini diatur dalam undang-undang nomer 14
tahun 2001.
Persyaratan dalam mendapatkan paten dapat dijelaskan
sebagai berikut yaitu penemuan
diproduksi dalam skala massal atau
industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak
ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Kedua, penemuan merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini
tidak bisa dipatenkan
Contoh
kasus yang terjadi dalam pertahanan perusahaan Apple untuk melawan perusahaan
Motorola. Apple
dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang
$2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah
melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis “Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis “Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Sumber:
Presentasi kel.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar