Rabu, 28 Maret 2012

PANTUN

Bertamu ke rumah Lia
Jangan lupa ucapkan assalamu’alaikum
Tinggi rendah derajat manusia
Semua sama dimata hukum

Berlibur ke rajapolah
Pulangnya bawa pepes ikan
Bersalah tidak bersalah
Kebenaran harus ditegakkan

Ke pasar baru bareng si mama
Janganlah beli sebuah samurai
Pasal baru dan pasal lama
Sanksi hukum haruslah sesuai

Mencuri mangga di kebun tetangga
Mangga nya mangga Indramayu
Sungguh malang nasibmu saudara
Perbuatan tercela janganlah ditiru

Minggu, 25 Maret 2012


PERUBAHAN AMANDEMEN

Amandemen setelah reformasi mengalamani 4 kali perubahan


A.  Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun1999 tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut: Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21

B.     Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun2000 tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, dan Pasal 22B
1. BAB IXA WILAYAH NEGARA, yaitu Pasal 25E
2. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, yaitu Pasal 26 dan Pasal 27
3. BAB XA HAK ASASI MANUSIA, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J.
4. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu Pasal 30.
5. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yaitu: Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
C.    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001. Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17.
1. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22D.
2. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM, yaitu Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 23C.
3. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.
D.   Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 16.
1. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, yaitu Pasal 23B, Pasal 23D, dan Pasal 24.
2. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32.
3. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yaitu Pasal 33 dan Pasal 34, dan Pasal 37.
4. ATURAN PERALIHAN, yaitu Pasal I, Pasal II, dan Pasal III.
5. ATURAN TAMBAHAN, yaitu Pasal I dan Pasal II.