Selasa, 06 November 2012


MASYARAKAT DESA dan KOTA


Masyarakat desa atau juga bisa disebut sebagai masyarakat tradisonal manakala dilihat dari aspek kulturnya. Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Masyarakat desa adalah kebersamaan, sedangkan pola interaksi masyarakat kota adalah individual. Berbanding dengan masyarakat perkotaan, masyarakat kota kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.

Namun demikian, perbedaan-perbedaan tersebut tidak bisa mememisahkan hubungan antara keduanya, karena antar keduanya saling memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Sebagai contoh, bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan, ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin pergi ke kota untuk mengadu nasib menjadi lebih baik lagi. Hal tersebut menjadikan hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari  kota pergi berlibur ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di kota yang menjanjikan, Inilah peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang pergi ke kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan masyarakat desa yang pergi ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi peningkatan angka pengangguran di kota.
Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.

Segala perbedaan yang didapat, kedua masyarakat ini tetap harus memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan pembangunan pada bangsa ini. Peran dari masyarakat desa dan masyarakt kota tidaklah berbeda, keduanya bersama-sama harus menjalin kerja sama dalam mensejahterakan bangsa ini.

AGEN PERUBAHAN BANGSA


Peran yang dapat dilakukan pemuda sebagai agen perubahan demi mewujudhkan kesejahteraan bangsa dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Pemisalan dalam memperingati hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan Indonesia, dan hari-hari bersejarah lainnya yang dapat dijadikan sebagai motivasi atau pacuan bagi generasi penerus bangsa untuk terus melakukan perubahan, ke dalam hal yang positi yang bersifat mensejahterakan bangsa demi perubahan Indonesia yang semakin baik.

Mendorong generasi muda untuk ikut berperan dalam pembangunan bangsa, salah satunya di bidang kesehatan. Langkah ini bisa dilakukan melalui berbagai gerakan yang melibatkan pemuda seperti gerakan sadar gizi, gerakan anti narkoba, dan gerakan olahraga sehat.

Pemuda juga harus mampu meningkatkan kualitas akademis, integritas moral, dan meningkatkan kemampuan kepemimpinan, serta manajerial untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. Untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepemimpinan, berharap pemuda mampu menghindari permasalahan dasar seperti narkoba, kekerasan, dan tawuran.

Persoalan yang dihadapi pemuda saat ini makin kompleks seperti narkoba dan penyelewengan teknologi informasi. Ia  berharap para pemuda, pelajar, dan mahasiswa Indonesia sebagai agen perubahan mampu berkiprah secara positif bagi kemajuan bangsa. Dengan keberanian, cita-cita, dan kecerdasan kolektif yang dimiliki, pemuda Indonesia akan mampu membawa perubahan dan reformasi ke arah yang lebih baik. Indonesia butuh peran pemuda dan pemikirannya yang kritis.

PERAN KELUARGA

            Bangsa merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga. Keluarga itu sendiri merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dimana berfungsi sebagai tempat pertama dan utama dalam membentuk nilai pribadi atau karakter individu, sehingga peran keluarga akan sangat strategis dalam meningkatkan daya kembang individu tersebut ke dalam pembangungan bangsa. Keluarga membangun kualitas manusia. Kualitas manusia dalam arti yang utuh, yaitu mencakup segi kesehatan, pendidikan, keterampilan, sikap, karakter, dan lain-lain. Semua segi ini, menjadikan keluarga mempunyai peran sentral dalam pembentukan karakter individu dalam pembangunan bangsa.

Pembangunan bangsa atau nasional adalah pergerakan yang dilakukan dalam membangun bangsa atas dasar seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bangsa demi mewujudkan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keluarga mempunyai delapan fungsi. Fungsi pertama yaitu sebagai fungsi peran biologis dan regeneratif, yang artinya berperan sebagai pengatur dalam norma sosial dan agama dengan keinginan dari individu tersebut untuk hidup teratur. Fungsi kedua sebagai protektif, yang artinya keluarga melindungi seluruh anggota keluarga, dari berbagai tantangan dan hambatan, dimana keluarga dapat mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi anggota keluarga sebagai masalah bersama.

Fungsi ketiga sebagai ekonomis, yang artinya keluarga berperan dalam mempersiapkan bekal anak tidak semata-mata dalam bentuk materi namun juga pendidikannya, sehingga akan didapat generasi penerus yang dapat meningkatkan pembangunan bangsa. Fungsi keempat adalah psikologis afeksional, yaitu keluarga yang menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam menjalani kehidupan.

Fungsi kelima sebagai sosialisasi keluarga yaitu menunjukkan anak yang berhasil menemukan jati dirinya akan memenangkan persaingan luar dengan keterampilan sosial yang perlu dikembangkan. Fungsi keenam adalah sebagai peran edukatif dimana pendidikan yang utama didapat dalam keluarga, setelah itu baru sekolah dan masyarakat.

Fungsi selanjutnya adalah sebagai rekreatif, hal ini dimaksud untuk mengahadapi kepenatan, kejenuhan dan frustasi yang dialami oleh anak atas permasalahn yang dihadapi. Fungsi terakhir adalah sebagai religius keluarga yang bermanfaat dalam mengarahkan dan memperkokoh keyakinan beragama untuk menjadikan anak saleh.

Selasa, 09 Oktober 2012


TAWURAN
Tawuran atau sering juga disebut dengan perkelahian atau berselisih. Umumnya terjadi antara dua pihak yang sedang berselisih atau lebih, seperti pada jaman sekarang ini, yang terjadi dan telah berkembang dari generasi muda di bangku SMP, SMA, hingga universitas.

PERMASALAHAN

Permasalah yang terjadi umumnya adalah adanya kecemburuan sosial dari tiap kelompok atau tiap induvidu. Ada pula pendapat lain mengakatan terjadinya tawuran ini disebabkan minimnya pendidikan yang diberikan dari sekolah kepada generasi penerus bangsa sehingga kurangnya perhatian generasi muda kini akan kemajuan bangsa di masa depan kelak. Namun sesungguhnya permasalahan yang terjadi tidaklah sesederhana seperti contoh kasus diatas, ada beberapa hal yang menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks, pemisalan faktor psikologi, faktor sosiologis, dan faktor didunia pendidikan dan lingkungan keluarga sekitarnya.

PENYELESAIAN

Dalam lingkup keluarga

Menjalin kebersamaan, selalu merangkul antar tiap anggota keluarga, komunikasi yang terus berjalan, dan perhatian orang tua serta pengawasan orang tua yang lebih hati-hati dalam setiap gerak gerik anak-anaknya.

Dalam lingkup sekolah

Diberikan pandangan dengan suatu acara motivator atau seminar, mengenai dampak negatif yang akan dirasakan bila terjadinya tawuran kini, diberikannya sanksi teguran peringatan atau bahkan pengembalian murid kepada orang tuanya bila terbukti membawa senjata tanjam dan bahkan ikut berkelahi saat tawuran berlangsung (diberlakukan disemua sekolah) sehingga jikalau pelaku berpindah sekolah, sekolah tersebut akan lebih berfikir matang dan kemungkinan besar tidak akan menerima murid tersebut karna memiliki latar belakang suka mengikuti tawuran dan membawa senjata tajam. Lalu diperlukan pula pembelajaran yang lebih menarik, agar murid akan lebih mudah paham dalam mencerna maksud yang ditujukan, sehingga murid-murid tersebut akan lebih giat lagi belajaran akibat bentuk kenyamanan yang diterima selama proses belajar mengajar.

Dalam lingkup lingkungan sekitar

Lingkungan rumah yang kumuh dan sempit akan memiliki para generasi yang memiliki watak lebih keras, dengan kata lain dapat melakukan hal apa pun demi mencapai kelangsungan hidupnya, seperti mengikutkan diri sebagai golongan premanisme, tingkat pengangguran tingkat, emosional meningkat, namun tidak diimbangi dengan pendidikan yang berkualitas baik. Untuk itu bukan menjadikan setiap manusia harus hidup pada lingkungan bertaraf sedang, namun lebih mengantisipasi terhadap kondisi lingkungan dengan mempelajari watak tiap rukun warga, sehingga dapat meminimalisrkan terjadi perubahan sikap yang mendorong ke hal negatif oleh generasi muda kini.

Kamis, 28 Juni 2012

Otonomi Daerah




Pengertian “otonom” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”.Secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.”

Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.


Menurut Undang-Undang


Otonomi daerah menurut UU No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu daerah otonom dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan selanjutnya  yang disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Faktor-Faktor Otonomi Daerah


Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.




Otonomi daerah muncul sebagai bentuk veta comply terhadap sentralisasi yang sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh tahun sentralisasi pada era orde baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.

Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.

Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan kreativitas daerah karena ketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta untuk diurus. Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat yang sangat besar.

Bisa dikatakan sentralisasi is absolutely bad. Dan otonomi daerah adalah jawaban terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri. Jadi ketika RI dibentuk tidak ada kevakuman pemerintah daerah.

Karena itu, ketika RI diumumkan di Jakarta, daerah-daerah mengumumkan persetujuan dan dukungannya. Misalnya pemerintahan di Jakarta, sulawesi, sumatera dan Kalimantan mendukung. Itu menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya. Prinsipnya, daerah itu bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri.




Otonomi daerah diselenggarakan untuk menterjemahkan gagasan desentralisasi sebagai kritik atas kuatnya sentralisasi yang diselenggarakan pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Desentralisasi dipilih sebab ia memiliki kelebihan dibanding sentralisasi negara yang melahirkan problem bernegara.
Melalui reformasi, otonomi daerah menjadi kebijakan yang dibuat untuk bisa membangun tata kelola baru yang lebih baik dibanding masa sebelumnya. Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip yang harus ada untuk bisa mencapai tujuan. Prinsip itu adalah:

1. Adanya pemberian kewenangan dan hak kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
2. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar  batas-batas wilayahnya
3. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemampuan daerah dan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksi yang utama yakni politik, ekonomi serta sosial dan budaya.

1. Bidang politik.
Otonomi daerah adalah sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Kesempatan membangun struktur pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.

2. Bidang ekonomi.
Otonomi daerah akan melahirkan berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya.

3. Bidang sosial budaya
Otonomi daerah digunakan untuk  menciptakan dan memelihara harmoni sosial dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan masyarakat.




Implementasi Otonomi daerah bukan tanpa masalah.  Ia melahirkan banyak persoalan ketika diterjemahkan di lapangan. Banyaknya permasalahan yang muncul menunjukan implementasi kebijakan ini menemui kendala-kendala yang harus selalu dievakuasi dan selanjutnya disempurnakan agar tujuannya tercapai. Beberapa persoalan itu adalah:

1. Kewenangan yang tumpang tindih
Pelaksanaan otonomi daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi atau aturan yang lebih rendah. Peletakan kewenangan juga masih menjadi pekerjaan rumah dalam kebijakan ini. Apakah kewenangan itu ada di kabupaten kota atau provinsi.

2. Anggaran
Banyak terjadi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan. Sementara pemerintah daerah lemah dalam kebijakan menarik investasi di daerah. Di sisi yang lain juga banyak terjadi persoalan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD yang merugikan rakyat. Dalam otonomi daerah, paradigma anggaran telah bergeser ke arah apa yang disebut dengan anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan selalu bertabrakan dengan kepentingan elit sehingga dalam penetapan anggaran belanja daerah, lebih cenderung mencerminkan kepentingan elit daripada kepentingan masyarakat.

3. Pelayanan Publik
Masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS daerah dan tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi rendahnya akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak prima. Banyak terjadi juga Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi tidak memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi yang lain tidak sedikit juga gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk menduduki jabatan strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.

4. Politik Identitas Diri
Menguatnya politik identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang mendorong satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu. Otonomi daerah dibayang-bayangi oleh potensi konflik horizontal yang bernuansa etnis.

5. Orientasi Kekuasaan
Otonomi daerah masih menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elit daripada isu untuk melayani masyarakat secara lebih efektif. Otonomi daerah diwarnai oleh kepentingan elit lokal yang mencoba memanfaatkan otonomi daerah sebagai momentum untuk mencapai kepentingan politiknya dengan cara memobilisasi massa dan mengembangkan sentimen kedaerahan seperti ”putra daerah” dalam pemilihan kepala daerah.

6. Lembaga Perwakilan
Meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat. Ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi anggota DPRD, termasuk kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundangan. Akibatnya meski kewenangan itu ada, tidak berefek terhadap kebijakan yang hadir untuk menguntungkan publik. Persoalan lain juga adalah banyak terjadi campur tangan DPRD dalam penentuan karir pegawai di daerah.

7. Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain dari pemerintah pusat. Semestinya desain itu dengan pertimbangan utama guna menjamin kepentingan nasional secara keseluruhan. Jadi prakarsa pemekaran itu harus muncul dari pusat. Tapi yang terjadi adalah prakarsa dan inisiatif pemekaran itu berasal dari masyarakat di daerah. Ini menimbulkan problem sebab pemekaran lebih didominasi oleh kepentingan elit daerah dan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional  secara keseluruhan.

8. Pilkada Langsung
Pemilihan kepala daerah secara langsung di daerah ternyata menimbulkan banyak persoalan. Pilkada langsung sebenarnya tidak diatur di UUD, sebab yang diatur untuk pemilihan langsung hanyalah presiden. Pilkada langsung menimbulkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan suksesi kepemimpinan ini. Padahal kondisi sosial masyarakat masih terjebak kemiskinan. Disamping itu, pilkada langsung juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat akibat politik uang yang beredar. Tidak hanya itu pilkada langsung juga tidak menjamin hadirnya kepala daerah yang lebih bagus dari sebelumnya.





OPINI

Karena itu, pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka, tidak ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan kewenangan.

Rabu, 27 Juni 2012

Pengertian Konsep Berpolitik


POLITIK NEGARA


Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani Ï„α πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya Ï€Î¿Î»Î¯Ï„ης (polites - warga negara) dan Ï€ÏŒÎ»Î¹Ï‚ (polis - negara kota).

Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.



PENGAMBIL KEPUTUSAN


Jiwa kepemimpinan seseorang itu dapat diketahui dari kemampuan mengatasi masalah dan mengambil keputusan yang tepat. Keputusan yang tepat adalah keputusan yang berbobot dan dapat diterima bawahan. Ini biasanya merupakan keseimbangan antara disiplin yang harus ditegakkan dan sikap manusiawi terhadap bawahan.

Setelah pengertian keputusan, perlu diikuti dengan pengertian “pengambilan keputusan”. Ada beberapa definisi tentang pengambilan keputusan, dalam hal ini arti pengambilan keputusan sama dengan pembuatan keputusan, misalnya Terry, definisi pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku dari dua alternatif atau lebih ( tindakan pimpinan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya dengan melalui pemilihan satu diantara alternatif-alternatif yang dimungkinkan).

Menurut Siagian pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari alternatif yang dihadapi dan pengambilan tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.



KEBIJAKAN UMUM


Kebijakan Umum atau Kebijakan Publik, menurut:

Bridgman dan Davis (2005:3) adalah Kebijakan Publik pada umumnya mengandung pengertian mengenai “whatever government choose to do or not to do”. Yang berarti, kebijakan publik adalah ‘apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan’.

Hogwood dan Gunn (1990) adalah Kebijakan Publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Namun dalam hal ini bukan berarti bahwa makna ‘kebijakan ‘ hanyalah milik atau domain pemerintah saja.

Edi Suharto, Ph.D. adalah Kebijakan (policy) Publik adalah sebuah instrumen pemerintanhan, bukan saja dalam arti governmentyang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik


DISTRIBUSI KEKUASAAN


Distribusi dikenal pula dengan istilah pembagian. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memaknai pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama (Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988: 140). Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam arti pembagian atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan.

Pada hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara, yaitu (Zul Afdi Ardian, 1994: 62):

1.   Secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal.

2.  Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.


  

OPINI


Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme, autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Keputusan itu diambil dengan sengaja, tidak secara kebetulan, dan tidak boleh sembarangan. Masalahnya telebih dahulu harus diketahui dan dirumuskan dengan jelas, sedangkan pemecahannya harus didasarkan pemilihan alternatif terbaik dari alternatif yang ada.


Selasa, 01 Mei 2012


KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.


B. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara.

C. Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1.    Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.    Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.    Manunggal
Artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Wibawa
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
5.    Konsultasi dan kerjasama
Ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 

D. Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah (menurut Lemhannas, 2000: 99 – 11).
1.    Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
2.    Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
3.    Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

E. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Kedudukan
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2.    Fungsi
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

F. Konsepsi Ketahanan Nasional
Adapun konsep ketahanan nasional adalah :
1.    Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
2.    Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
3.    Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4.    Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
5.    Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
6.    Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri.

G. Pembinaan Ketahanan Nasional
Langkah-langkah Pembinaan
1.    Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif.
2.    Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan.
3.    Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila.
4.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
                                                                               

Opini

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.