POLITIK NEGARA
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara)
dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih
berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
PENGAMBIL KEPUTUSAN
Jiwa kepemimpinan seseorang itu dapat diketahui dari
kemampuan mengatasi masalah dan mengambil keputusan yang tepat. Keputusan yang
tepat adalah keputusan yang berbobot dan dapat diterima bawahan. Ini biasanya
merupakan keseimbangan antara disiplin yang harus ditegakkan dan sikap manusiawi
terhadap bawahan.
Setelah
pengertian keputusan, perlu diikuti dengan pengertian “pengambilan keputusan”.
Ada beberapa definisi tentang pengambilan keputusan, dalam hal ini arti
pengambilan keputusan sama dengan pembuatan keputusan, misalnya Terry, definisi pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif
perilaku dari dua alternatif atau lebih ( tindakan pimpinan untuk menyelesaikan
masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya dengan melalui
pemilihan satu diantara alternatif-alternatif yang dimungkinkan).
Menurut
Siagian pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan terhadap
hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang
dari alternatif yang dihadapi dan pengambilan tindakan yang menurut perhitungan
merupakan tindakan yang paling tepat.
KEBIJAKAN
UMUM
Kebijakan Umum atau Kebijakan
Publik, menurut:
Bridgman dan Davis (2005:3) adalah Kebijakan Publik pada umumnya mengandung
pengertian mengenai “whatever government choose to do or not to do”. Yang
berarti, kebijakan publik adalah ‘apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk
dilakukan dan tidak dilakukan’.
Hogwood dan Gunn (1990) adalah Kebijakan Publik adalah seperangkat tindakan
pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Namun dalam hal
ini bukan berarti bahwa makna ‘kebijakan ‘ hanyalah milik atau domain
pemerintah saja.
Edi Suharto, Ph.D. adalah Kebijakan (policy) Publik adalah sebuah instrumen pemerintanhan, bukan saja dalam arti governmentyang
hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumber daya
publik
DISTRIBUSI KEKUASAAN
Distribusi dikenal pula dengan istilah
pembagian. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki
pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu)
lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas
sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu.
Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah
proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah,
mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari
pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memaknai pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu
memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif),
tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama (Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988: 140). Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam arti pembagian
atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga mempunyai tujuan yang sama
yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada
satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan.
Pada hakekatnya pembagian kekuasaan
dapat dibagi ke dalam dua cara, yaitu (Zul Afdi Ardian, 1994: 62):
1. Secara vertikal, yaitu
pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara
beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan
pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal.
2. Secara horizontal, yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan
pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
OPINI
Teori politik merupakan
kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan
tersebut serta segala konsekuensinya. Terdapat banyak sekali sistem politik
yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,
autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,
fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,
totaliterisme, oligarki dsb.
Keputusan
itu diambil dengan sengaja, tidak secara kebetulan, dan tidak boleh
sembarangan. Masalahnya telebih dahulu harus diketahui dan dirumuskan dengan
jelas, sedangkan pemecahannya harus didasarkan pemilihan alternatif terbaik
dari alternatif yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar