KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari 2 kata,
yaitu demos (rakyat), dan kratein atau kratos (kekuasaan). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka
yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal
ini ditentukan oleh sejarah negara tersebut, kebudayaan, pandangan hidup, serta
tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional yaitu penguasa
monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , sedangkan monarki
parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang
raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b. Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2.
Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah;
dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias
Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa
kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri
( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah :
badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan
eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan
yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undad-undang.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam kepartaian dikenal
adanya tiga sistem, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem
dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.
Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antarpemegang
kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislatif.
4. Sistem Pemerintahan
Mengenai
model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu sistem
pemerintahan diktator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan
parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan
campuran.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
wartawarga.gunadarma.ac.id
Opini :
Negara Indonesia dahulu
menganut sistem parlementer, yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan
parlemen atau pemerintahan. Namun kemudian berubah menjadi presindensil hingga
sekarang, dimana dalam menjalankan pemerintahannya presiden yang memegang peran
terpenting. Konsep yang digunakan dalam memajukan Negara ini, dibentuk konsep
demokrasi, dimana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Bentuk demokrasi yang dijalankan adalah pemerintahan republic, sehingga Negara
ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar