Rabu, 04 April 2012


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.  Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos (rakyat), dan kratein atau kratos (kekuasaan). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.  Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara tersebut, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki konstitusional  yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , sedangkan monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.  Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.  Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam kepartaian dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislatif.

4.  Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu sistem pemerintahan diktator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
wartawarga.gunadarma.ac.id

Opini :
Negara Indonesia dahulu menganut sistem parlementer, yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen atau pemerintahan. Namun kemudian berubah menjadi presindensil hingga sekarang, dimana dalam menjalankan pemerintahannya presiden yang memegang peran terpenting. Konsep yang digunakan dalam memajukan Negara ini, dibentuk konsep demokrasi, dimana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bentuk demokrasi yang dijalankan adalah pemerintahan republic, sehingga Negara ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar