PERUBAHAN
AMANDEMEN
Amandemen setelah reformasi
mengalamani 4 kali perubahan
A. Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun1999 tanggal 14-21
Oktober 1999. Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut: Pasal 5, Pasal 7,
Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21
B. Perubahan
Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun2000 tanggal
7-18 Agustus 2000. Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal
berikut: Pasal
18, Pasal 18A, Pasal
18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, dan Pasal 22B
1. BAB
IXA WILAYAH NEGARA, yaitu Pasal 25E
2. BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, yaitu Pasal 26 dan Pasal 27
3. BAB
XA HAK ASASI MANUSIA, yaitu Pasal 28A, Pasal
28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal
28I, dan Pasal 28J.
4. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu
Pasal
30.
5. BAB
XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yaitu: Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
C. Perubahan
Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
perubahan ketiga pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001. Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan
pasal-pasal berikut: Pasal
1, Pasal 3, Pasal
6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17.
1. BAB
VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22D.
2. BAB
VIIB PEMILIHAN UMUM, yaitu Pasal 22E, Pasal
23, Pasal 23A, dan Pasal 23C.
3. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal
24B, dan Pasal 24C.
D. Perubahan Keempat UUD 1945,
adalah perubahan keempat pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan
pasal-pasal berikut: Pasal
2, Pasal 6A, Pasal
8, Pasal 11, dan Pasal 16.
1. BAB
IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, yaitu Pasal 23B, Pasal 23D, dan Pasal 24.
2. BAB
XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32.
3. BAB
XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yaitu Pasal 33 dan Pasal 34, dan Pasal 37.
4. ATURAN
PERALIHAN, yaitu Pasal
I, Pasal II, dan Pasal III.
5. ATURAN
TAMBAHAN, yaitu Pasal I dan Pasal
II.