Selasa, 29 April 2014

Pertumbuhan Penduduk dan Lingkungan Pemukiman

Tugas ini dikerjakan oleh:
1.    Imam Sri Ediyasa (39411234)
2.    Nadya Puspaningrum (35411080)
3.    Rendy Lukmana (35411964)

Kasus
            Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua, yaitu orang yang tinggal di daerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut:
1.    Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
2.    Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
3.    Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
4.    Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
5.    Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuvo7-gZxpgdpkytgLLp_5tYMOQj7u9Btq7jVWEEqX7SGeSZ6Y3gNQz9Vgg7yfOmNPXw_n3wZVkto9ZW_L65nZOzxHtQeAQj7mJi3DN3wP5i4ptuXUX0pZIhyBuyElYYAnrtfgL6ieSc4O/s640/data.jpg
Gambar 1 Laju Pertumbuhan Penduduk

            Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar). Pencapaian upaya yang dilakukan dalam penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter baik pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta penentuan indikator keberhasilannya.
Description: pertumbuhan-penduduk130225b.jpg
Gambar 2 Gambaran Pemukiman di Indonesia

Opini
            Rumah adalah tempat tinggal bagi manusia. Dimana dengan dibangunnya rumah telah memenuhi salah satu dari kebutuhan dasar manusia, disamping akan adanya kebutuhan sandang dan pangan. Hal demikian yang menjadikan penyediaan perumahan tersebar secara meluas diberbagai wilayah, seperti wilayah Indonesia ini. Marak nya perumahan yang tersedia harus diimbangi dengan daya beli dari masyarakat itu sendiri atau tetap dapat membangun rumah tetapi perlu diperhatikan tingkat kelayakan dari rumah tersebut.
            Banyaknya pemukiman yang ada dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti terjadinya perpindahan penduduk pemisalan urbanisasi, yakni perpindahan dari desa ke kota. Hal yang demikian sering terjadi, dalam kasus ini untuk beberapa masyarakat yang berasal dari daerah menginjakkan kakinya untuk bermukim atau mengandung nasib di wilayah Jakarta. Hal ini dapat terjadi karena adanya kebutuhan untuk kehidupan yang lebih baik, dimana tiap manusia menginginkan untuk kesejahteraan hidup sehingga menjadikan masyarakat tersebut berpindah ke kota dengan tujuan memperoleh pekerjaan yang layak.
            Faktor kedua karena perekonomian di Jakarta yang dinilai bagus.  Hal ini yang menjadikan banyaknya masyarakat menginginkan untuk dapat bekerja di Jakarta dengan maksud memperoleh kehidupan yang layak.
            Faktor ketiga karena wilayah kota termasuk misalnya wilayah Jakarta dinilai sebagai pusat bisnis, pusat dari pemerintahan, serta pusat dari perkembangan kehidupan. Hal yang demikian menjadikan dengan membangun pemukiman di wiliayah kota akan berdampak baik bagi masyarakat tersebut untuk memperoleh kehidupan atau perekonomian yang lebih baik.
            Faktor-faktor tersebut merupakan sebagian faktor yang kami ketahui dalam maraknya kehidupan warga di wilayah kota dengan dilihat dari segi padatnya pemukiman penduduk. Hal dengan yang memberikan sinergi atau kolerasi yang positif apabilaa dua pihak yakni sisi masyarakat dan sisi lingkungan kota dapat memberikan keuntungan satu sama lain.
            Membangun pemukiman penting, dengan adanya pemukiman menunjukkan adanya perkembangan kehidupan dari wilayah tersebut. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan pendapatan dari masyarakat, dikarenakan agar pemukiman tersebut dapat dinilai layak untuk disinggahi dibutuhkan pendapatan yang seimbangan dengan kebutuhan hidup masyarakat.

Referensi
1.    http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=25163
2.    http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=10460&Itemid=689
3.    http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
4.    http://syadiashare.com/penduduk-indonesia.html
5.    http://izzahluvgreen.wordpress.com/2009/04/04/dampak-permasalahan-penduduk-di-indonesia-terhadap-lingkungan-hidup/

6.    http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=2

Minggu, 30 Maret 2014

BANJIR JATIASIH



BANJIR JATIASIH

Tempo.co, Bekasi -  Sekitar 1.200 rumah di Perumahan Pondok Gede Permai, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi tergenang air dengan ketinggian variasi. “Di belakang sudah mencapai 3 meter, sedangkan di depan 2,5 meter” kata Sekretaris Rukun Warga 8, Widianto pada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2014.

Seluruh rumah yang terkena banjir itu berada di RW 8, 9, dan 10. Namun demikian, warga mengungsi, sebab rumah warga sudah ditinggikan. Adapun bagi warga yang tempat tinggalnya tidak berlantai dua, menumpang di tempat tetangganya. “Ada sekitar 1.300 Kepala Keluarga” kata Widianto.

Selengkapnya cek di link

Opini

     Banjir yang diterjadi di Perumahan PGP ini sudah sering terjadi. Perihal ini terjadi terutama ketika kali yang berada dipinggiran perumahan ini mendapat kiriman air dari Katulampa, Bogor.
     Hal tersebut perlu pemikiran yang matang untuk membenahi kasus banjir dari dampak yang ditimbulkan. Beragam solusi perlahan dijalankan. Namun hal tersebut perlu didasarkan pula dengan kesadaran dari masyarakat.
     Hal kecil yang dapat dilakukan adalah seperti membuang sampah pada tempatnya, baik lokasi Bekasi, Bogor dan sekitarnya. Agar tidak terjadi penumpukkan sampat yang dapat menghambat aliran air. Berkurangnya daya resap air baik dikedua wilayah. Penanggulangan tersebut perlahan diatas seperti maraknya berita mengenai penggusuran vila-vila di Puncak, Bogor. Namun tidak menuntut kemudian untuk wilayah Bekasi. Hal yang demikian petingnyanya kesadaran dari masyarakat sekitar untuk mejaga daya resapan air di masing-masing wilayah, minimal diajarkannya sejak dini untuk penanaman pohon disekitar rumah warga.
     Hal lain yang dapat meminimalisirkan terjadinya bencana adalah sistem pengiriman air dari hulu ke hilir. Penyebaran air dilakukan secara terpecah-pecah jalurnya, hal ini disebabkan agar tekanan air yang diberikan dari hulu ke hilir tidak terlalu besar. Karena dampak yang ditimbulkan salah satunya adalah jebolnya tanggul-tanggul yang telah dibentuk oleh warga sekitar untuk menanggulangi adanya kiriman air dari Bogor.
     Hal-hal yang demikian dimaksud kan untuk meminimalisirkan terjadinya bencana banjir di wilayah sekitar. Karena dampak yang ditimbulkan dari banjir ini, tidak hanya rumah warga yang digenangi air, tetapi timbulnya beragam penyakit, terjadinya kerusakan lingkungan, serta terputusnya jalur yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Vila Nusa Indah, Kabupaten Bogor.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENDAHULUAN

Penelitian yang akan dilakukan saat ini adalah mengenai dampak yang akan diterima bagi pelaku kerja monoton. Kerja yang monoton umumnya akan memberikan kesan yang membosankan, tidak memiliki banyak variasi kerja, dan mempercepat tingkat kelelahan. Hal ini diakibatkan kejenuhan yang diterima selaku pekerja saat melakukan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan ini dilakukan secara rutin dan berulang terus-menerus hingga pencapaian tertentu, sehingga akan menimbulkan keluhan yang dialami oleh pekerja tersebut. Keluhan tersebut ada yang jangka pendek ada pula yang jangka panjang. Keluhan untuk jangka pendek yaitu pekerja akan mengalami pegal-pegal pada tubuh, sedangkan keluhan untuk jangka panjang yaitu pekerja akan mengalami sakit yang berkepanjangan pada anggota tubuhnya seperti kelainan pada tulang (osteoporosis), mata, serta anggota tubuh lainnya dan dapat berakibat hingga kelumpuhan kemudian kematian.

FORMULASI
Formulasi atau perumusan masalah pada judul penelitian ini adalah bagaimana mengetahui keluhan-keluhan yang dialami oleh pelaku kerja monoton. Keluhan-keluhan tersebut kemudian dimuat dalam body map dan dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan atau usulan bagi pelaku kerja, sehingga dapat menunjukkan bagaimana menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan nyaman.


TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan-tujuan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.    Mengetahui bagian otot dan rangka pada pekerja yang berpotensi mengalami keluhan.
2.    Mengetahui potensi penyakit yang mungkin dialami oleh pekerja.
3.    Mengetahui usulan posisi perbaikan kerja pada pekerja.

Senin, 24 Juni 2013

HAK PATEN



A.                Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

B.     Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni:
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
·       Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
·       Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

C.        Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      Dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Kesimpulan
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diatur dalam undang-undang nomer 14 tahun 2001.
Persyaratan dalam mendapatkan paten dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu penemuan diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Kedua, penemuan merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
            Contoh kasus yang terjadi dalam pertahanan perusahaan Apple untuk melawan perusahaan Motorola. Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.
            Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis “Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”

Sumber:
Presentasi kel.3