Selasa, 04 Juni 2013


HAK CIPTA

Latar Belakang
            Banyak kreasi yang timbul dari kreatifitas manusia, baik dalam bidang teknologi, seni, maupun sastra. Kreasi-kreasi tersebut memerlukan adanya pengakuan, baik dimata hukum, negara, ataupun masyarakat. Perlu dilakukan suatu sistem atau adanya pengakuan akan hasil kreasi yang dibuat. Hak cipta adalah hak yang diterapkan di Indoneasia kini untuk melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil kreasi yang telah diciptakan oleh pencipta.

Definisi
            Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Indonesia, yaitu Pancasila. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Dirjen HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Isi surat permohonan itu tertera:
1.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.    Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.    Jenis dan judul ciptaan.
5.    Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.    Uraian ciptaan rangkap tiga.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, dapat didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Dirjen HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Dirjen HAKI.

Kesimpulan
            Hak cipta adalah hak yang diterapkan untuk melindungi, menghargai adanya pengakuan akan hasil kreasi yang telah diciptakan oleh pencipta. Hak ekslusif ini diberikan kepada pencipta agar tidak adanya hak bagi orang lain untuk dapat mengakui adanya penggunaan atas hak yang tidak semestinya dimiliki.
            Hak cipta bersifat manunggal, dimana meyantakan bahwa hak cipta ini tidak dapat digadaikan sehingga hak cipta ini tidak dapat dilakukan cara penyerahan secara nyata karena sifatnya yang tidakberwujud.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomer 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Sumber: Presentasi Kelompok 2
www.file.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
www.id.wikipedia.org

HAKI

Penemu
            Kata HAKI bermula dari bangsa Jerman yang dikenal dengan nama intellectual property rights (IPR) atau geistiges eigentum. Istilah ini digunakan pertama kali pada tahun 1790 oleh Fitche. Penggunaan istilah tersebut berdasarkan akan adanya hak kepemilikian dari si pencipta pada bukunya.

Definisi
  Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau kemampuan intelektual manusia. HAKI dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. HAKI itu sendiri termasuk ke dalam hak benda immateril.

Dasar Hukum
a.    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b.    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f.      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Jenis-Jenis HAKI
  HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Penjabaran lebih lengkap akan dijelaskan sebagai berikut.
1.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
2.    Hak Kekayaan Industi
Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka waktu tertentu dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan industi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.    Hak Paten
b.    Hak Merek
c.    Hak Produk Industri
d.   Rahasia Dagang
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Badan Pengawasan
Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia Internasional dari PBB disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen HAKI. Ditjen HAKI ini memiliki fungsi:
1.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.    Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.


Kesimpulan
HAKI atau hak kekayaan intelektual  mendefiniskan tentang hak kebendaan dan atau hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau kemampuan intelektual manusia itu sendiri. HAKI dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak benda immateril. HAKI, termasuk ke dalam hak benda immateril.
            Badan yang berwenang mengurusi HAKI di dunia Internasional dari PBB disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations) dan di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI atau Ditjen HAKI.
HAKI terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, memberikan ijin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan industi adalah hak yang diberikan negara kepada pemilik atau inventor atas hasil yang diperoleh untuk selama jangka waktu tertentu dengan disahkan dalam hukum dengan bidang tertentu. Hak kekayaan industi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu hak paten, hak merek, hak produk industry, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu

Selasa, 06 November 2012


MASYARAKAT DESA dan KOTA


Masyarakat desa atau juga bisa disebut sebagai masyarakat tradisonal manakala dilihat dari aspek kulturnya. Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Masyarakat desa adalah kebersamaan, sedangkan pola interaksi masyarakat kota adalah individual. Berbanding dengan masyarakat perkotaan, masyarakat kota kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.

Namun demikian, perbedaan-perbedaan tersebut tidak bisa mememisahkan hubungan antara keduanya, karena antar keduanya saling memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Sebagai contoh, bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan, ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin pergi ke kota untuk mengadu nasib menjadi lebih baik lagi. Hal tersebut menjadikan hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari  kota pergi berlibur ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di kota yang menjanjikan, Inilah peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang pergi ke kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan masyarakat desa yang pergi ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi peningkatan angka pengangguran di kota.
Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.

Segala perbedaan yang didapat, kedua masyarakat ini tetap harus memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan pembangunan pada bangsa ini. Peran dari masyarakat desa dan masyarakt kota tidaklah berbeda, keduanya bersama-sama harus menjalin kerja sama dalam mensejahterakan bangsa ini.

AGEN PERUBAHAN BANGSA


Peran yang dapat dilakukan pemuda sebagai agen perubahan demi mewujudhkan kesejahteraan bangsa dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Pemisalan dalam memperingati hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan Indonesia, dan hari-hari bersejarah lainnya yang dapat dijadikan sebagai motivasi atau pacuan bagi generasi penerus bangsa untuk terus melakukan perubahan, ke dalam hal yang positi yang bersifat mensejahterakan bangsa demi perubahan Indonesia yang semakin baik.

Mendorong generasi muda untuk ikut berperan dalam pembangunan bangsa, salah satunya di bidang kesehatan. Langkah ini bisa dilakukan melalui berbagai gerakan yang melibatkan pemuda seperti gerakan sadar gizi, gerakan anti narkoba, dan gerakan olahraga sehat.

Pemuda juga harus mampu meningkatkan kualitas akademis, integritas moral, dan meningkatkan kemampuan kepemimpinan, serta manajerial untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. Untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepemimpinan, berharap pemuda mampu menghindari permasalahan dasar seperti narkoba, kekerasan, dan tawuran.

Persoalan yang dihadapi pemuda saat ini makin kompleks seperti narkoba dan penyelewengan teknologi informasi. Ia  berharap para pemuda, pelajar, dan mahasiswa Indonesia sebagai agen perubahan mampu berkiprah secara positif bagi kemajuan bangsa. Dengan keberanian, cita-cita, dan kecerdasan kolektif yang dimiliki, pemuda Indonesia akan mampu membawa perubahan dan reformasi ke arah yang lebih baik. Indonesia butuh peran pemuda dan pemikirannya yang kritis.

PERAN KELUARGA

            Bangsa merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga. Keluarga itu sendiri merupakan unit terkecil dalam masyarakat, dimana berfungsi sebagai tempat pertama dan utama dalam membentuk nilai pribadi atau karakter individu, sehingga peran keluarga akan sangat strategis dalam meningkatkan daya kembang individu tersebut ke dalam pembangungan bangsa. Keluarga membangun kualitas manusia. Kualitas manusia dalam arti yang utuh, yaitu mencakup segi kesehatan, pendidikan, keterampilan, sikap, karakter, dan lain-lain. Semua segi ini, menjadikan keluarga mempunyai peran sentral dalam pembentukan karakter individu dalam pembangunan bangsa.

Pembangunan bangsa atau nasional adalah pergerakan yang dilakukan dalam membangun bangsa atas dasar seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bangsa demi mewujudkan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keluarga mempunyai delapan fungsi. Fungsi pertama yaitu sebagai fungsi peran biologis dan regeneratif, yang artinya berperan sebagai pengatur dalam norma sosial dan agama dengan keinginan dari individu tersebut untuk hidup teratur. Fungsi kedua sebagai protektif, yang artinya keluarga melindungi seluruh anggota keluarga, dari berbagai tantangan dan hambatan, dimana keluarga dapat mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi anggota keluarga sebagai masalah bersama.

Fungsi ketiga sebagai ekonomis, yang artinya keluarga berperan dalam mempersiapkan bekal anak tidak semata-mata dalam bentuk materi namun juga pendidikannya, sehingga akan didapat generasi penerus yang dapat meningkatkan pembangunan bangsa. Fungsi keempat adalah psikologis afeksional, yaitu keluarga yang menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam menjalani kehidupan.

Fungsi kelima sebagai sosialisasi keluarga yaitu menunjukkan anak yang berhasil menemukan jati dirinya akan memenangkan persaingan luar dengan keterampilan sosial yang perlu dikembangkan. Fungsi keenam adalah sebagai peran edukatif dimana pendidikan yang utama didapat dalam keluarga, setelah itu baru sekolah dan masyarakat.

Fungsi selanjutnya adalah sebagai rekreatif, hal ini dimaksud untuk mengahadapi kepenatan, kejenuhan dan frustasi yang dialami oleh anak atas permasalahn yang dihadapi. Fungsi terakhir adalah sebagai religius keluarga yang bermanfaat dalam mengarahkan dan memperkokoh keyakinan beragama untuk menjadikan anak saleh.

Selasa, 09 Oktober 2012


TAWURAN
Tawuran atau sering juga disebut dengan perkelahian atau berselisih. Umumnya terjadi antara dua pihak yang sedang berselisih atau lebih, seperti pada jaman sekarang ini, yang terjadi dan telah berkembang dari generasi muda di bangku SMP, SMA, hingga universitas.

PERMASALAHAN

Permasalah yang terjadi umumnya adalah adanya kecemburuan sosial dari tiap kelompok atau tiap induvidu. Ada pula pendapat lain mengakatan terjadinya tawuran ini disebabkan minimnya pendidikan yang diberikan dari sekolah kepada generasi penerus bangsa sehingga kurangnya perhatian generasi muda kini akan kemajuan bangsa di masa depan kelak. Namun sesungguhnya permasalahan yang terjadi tidaklah sesederhana seperti contoh kasus diatas, ada beberapa hal yang menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks, pemisalan faktor psikologi, faktor sosiologis, dan faktor didunia pendidikan dan lingkungan keluarga sekitarnya.

PENYELESAIAN

Dalam lingkup keluarga

Menjalin kebersamaan, selalu merangkul antar tiap anggota keluarga, komunikasi yang terus berjalan, dan perhatian orang tua serta pengawasan orang tua yang lebih hati-hati dalam setiap gerak gerik anak-anaknya.

Dalam lingkup sekolah

Diberikan pandangan dengan suatu acara motivator atau seminar, mengenai dampak negatif yang akan dirasakan bila terjadinya tawuran kini, diberikannya sanksi teguran peringatan atau bahkan pengembalian murid kepada orang tuanya bila terbukti membawa senjata tanjam dan bahkan ikut berkelahi saat tawuran berlangsung (diberlakukan disemua sekolah) sehingga jikalau pelaku berpindah sekolah, sekolah tersebut akan lebih berfikir matang dan kemungkinan besar tidak akan menerima murid tersebut karna memiliki latar belakang suka mengikuti tawuran dan membawa senjata tajam. Lalu diperlukan pula pembelajaran yang lebih menarik, agar murid akan lebih mudah paham dalam mencerna maksud yang ditujukan, sehingga murid-murid tersebut akan lebih giat lagi belajaran akibat bentuk kenyamanan yang diterima selama proses belajar mengajar.

Dalam lingkup lingkungan sekitar

Lingkungan rumah yang kumuh dan sempit akan memiliki para generasi yang memiliki watak lebih keras, dengan kata lain dapat melakukan hal apa pun demi mencapai kelangsungan hidupnya, seperti mengikutkan diri sebagai golongan premanisme, tingkat pengangguran tingkat, emosional meningkat, namun tidak diimbangi dengan pendidikan yang berkualitas baik. Untuk itu bukan menjadikan setiap manusia harus hidup pada lingkungan bertaraf sedang, namun lebih mengantisipasi terhadap kondisi lingkungan dengan mempelajari watak tiap rukun warga, sehingga dapat meminimalisrkan terjadi perubahan sikap yang mendorong ke hal negatif oleh generasi muda kini.