Selasa, 01 Mei 2012


KETAHANAN NASIONAL

A. Latar Belakang
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.


B. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara.

C. Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1.    Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.    Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.    Manunggal
Artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Wibawa
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
5.    Konsultasi dan kerjasama
Ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 

D. Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah (menurut Lemhannas, 2000: 99 – 11).
1.    Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
2.    Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
3.    Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

E. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Kedudukan
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2.    Fungsi
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

F. Konsepsi Ketahanan Nasional
Adapun konsep ketahanan nasional adalah :
1.    Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
2.    Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
3.    Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4.    Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
5.    Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
6.    Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri.

G. Pembinaan Ketahanan Nasional
Langkah-langkah Pembinaan
1.    Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif.
2.    Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan.
3.    Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila.
4.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
                                                                               

Opini

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.


Senin, 23 April 2012


WAWASAN NUSANTARA


·     LATAR BELAKANG

Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan keanekaragaman yang ada diperlukan adanya keutuhan suatu negara. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional. Kehidupan negara senantiasa dapat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan.

·     PENGERTIAN

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional (Wartawarga Gunadarma, 2012).
Sedangkan wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Dan wawasan nusantara menurut kelompok LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tercapainya tujuan nasional.

·     UNSUR – UNSUR DASAR

a.   Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

b.   Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

c.   Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.

·     HAKEKAT

Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
                                                               
·     ASAS

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa terhadap kesepakatan. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a.    Kepentingan atau tujuan yang sama
b.    Keadilan
c.    Kejujuran
d.   Solidaritas
e.    Kerjasama
f.     Kesetiaan terhadap kesepakatan

·     KEDUDUKAN

Pancasila (dasar negara)                                        → Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara)                               → Landasan Konstitusional
Wasantara (visi bangsa)                                         → Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa)                  → Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa)                    → Landasan Operasional

·     FUNGSI

Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·     TUJUAN

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang, kelompok, dan suku.

·     IMPLEMENTASI

Implementasi wawasan nusantara dalam berbagai kehidupan :

a.   Dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggara Negara yang sehat dan dinamis serta mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.

b. Dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan kemakmuran rakyat yang adil.

c. Dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

d. Serta dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.



OPINI

Bangsa Indonesia berfilsafah dan berideologi Pancasila menganut pada paham tentang perang dan damai berdasarkan “bangsa Indonesia yang cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

Indonesia menganut pula paham negara kepulauan berdasar pada ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan, sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air, dan ini disebut Negara kepulauan.

Bangsa Indonesia dalam menentukkan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata, serta berlandaskan pada pemikiran yang ditinjau dari: pancasila, aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan.

Sosialisasi wawasan nusantara dapat melalui :
a.    Penyampaian langsung seperti ceramah, diskusi, dan tatap muka.
b.    Penyampaian tidak langsung seperti media massa.
c.    Serta dengan ketauladanan seseorang, edukasi, komunikasi, dan integrasi.


Sumber :

Kamis, 05 April 2012


Mencari dan Masih Mencari

Telah lama ku berjalan
Kadang ku harus berlari
Walau harus dengan nafas yang terengah-engah
Ku harus mencapai
Dengan mata setengah sayu
Ku harus menatap
Di jalanan yang panjang
Telah banyak ku temukan persimpangan
Telah banyak ku lalui tikungan
Telah banyak ku daki tanjakan
Ku tau jalan masih panjang
Penuh debu dan batu
Namun semua harus dilewati
Walau harus tertatih
Dengan kaki yang perih oleh tajamnya kerikil
Kini ku dipaksa menatap
Dengan cara yang belum aku mengerti
Tanpa arah tanpa tujuan
Mencari dan Masih mencari
Kapankah akhir dari semua ini akan berarti?

Puisi ini karya : Jaharani Misbah

Rabu, 04 April 2012


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.  Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos (rakyat), dan kratein atau kratos (kekuasaan). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.  Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara tersebut, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki konstitusional  yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , sedangkan monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.  Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.  Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam kepartaian dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislatif.

4.  Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu sistem pemerintahan diktator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
wartawarga.gunadarma.ac.id

Opini :
Negara Indonesia dahulu menganut sistem parlementer, yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen atau pemerintahan. Namun kemudian berubah menjadi presindensil hingga sekarang, dimana dalam menjalankan pemerintahannya presiden yang memegang peran terpenting. Konsep yang digunakan dalam memajukan Negara ini, dibentuk konsep demokrasi, dimana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bentuk demokrasi yang dijalankan adalah pemerintahan republic, sehingga Negara ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.

Rabu, 28 Maret 2012

PANTUN

Bertamu ke rumah Lia
Jangan lupa ucapkan assalamu’alaikum
Tinggi rendah derajat manusia
Semua sama dimata hukum

Berlibur ke rajapolah
Pulangnya bawa pepes ikan
Bersalah tidak bersalah
Kebenaran harus ditegakkan

Ke pasar baru bareng si mama
Janganlah beli sebuah samurai
Pasal baru dan pasal lama
Sanksi hukum haruslah sesuai

Mencuri mangga di kebun tetangga
Mangga nya mangga Indramayu
Sungguh malang nasibmu saudara
Perbuatan tercela janganlah ditiru

Minggu, 25 Maret 2012


PERUBAHAN AMANDEMEN

Amandemen setelah reformasi mengalamani 4 kali perubahan


A.  Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun1999 tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut: Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21

B.     Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun2000 tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, dan Pasal 22B
1. BAB IXA WILAYAH NEGARA, yaitu Pasal 25E
2. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, yaitu Pasal 26 dan Pasal 27
3. BAB XA HAK ASASI MANUSIA, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J.
4. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu Pasal 30.
5. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yaitu: Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
C.    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001. Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17.
1. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22D.
2. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM, yaitu Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 23C.
3. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.
D.   Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 16.
1. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, yaitu Pasal 23B, Pasal 23D, dan Pasal 24.
2. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32.
3. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yaitu Pasal 33 dan Pasal 34, dan Pasal 37.
4. ATURAN PERALIHAN, yaitu Pasal I, Pasal II, dan Pasal III.
5. ATURAN TAMBAHAN, yaitu Pasal I dan Pasal II.

Sabtu, 21 Januari 2012

Penilaian Meningkatnya Produksi Hasil Siswa SMK


Dari segi Budaya

Penyerasian unsur-unsur pembentuk budaya seperti komunikasi dan bahasa, kesenian, nilai, norma, dan sikap serta rasa mempercayai masih belum selaras dengan perkembangan dinamika kehidupan. Kebutuhan kehidupan global membutuhkan adanya perubahan dalam kebiasaan membaca dan belajar, sikap kritis, analitis dan skeptis, serta sistem birokrasi untuk mencegah terjadinya benturan budaya dan pergeseran nilai. Namun demikian perhatian dalam bidang pendidikan kini telah meningkat, dengan banyaknya para siswa siswi SMK dalam menghasilkan produk hasil pembelajaran di sekolah telah menimbulkan dampak terhadap perubahan perilaku kehidupan masyarakat.

Dari segi Teknik Industri 

Penguasaan, pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) juga merupakan tantangan tersendiri di dalam pelaksanaan pembangunan, karena daya saing hasil produksi bangsa akan dihadapkan pada persaingan yang semakin terbuka dengan hasil produksi bangsa-bangsa lain yang mampu mendayagunakan kemajuan iptek secara cepat dan terencana. Dengan demikian kemampuan bangsa dalam menguasai, memanfaatkan, dan menerapkan kemajuan iptek telah menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produksi nasional yang merupakan unsur yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kenyataannya kemampuan bangsa menghasilkan barang dan jasa masih sangat tergantung pada teknologi yang diperoleh melalui lisensi dari negara-negara maju, sehingga perkembangan daya saingnya menjadi sangat terbatas. Ketergantungan terhadap lisensi juga menghambat perkembangan struktur produksi yang mengaitkan kegiatan produksi di usaha besar dengan kegiatan produksi di usaha kecil dan menengah, sehingga pendalaman rantai nilai tambah tidak terbentuk secara efektif. Hal ini merupakan salah satu penyebab rapuhnya kekuatan produksi nasional dalam menghadapi krisis. Pengembangan berbagai insentif yang dapat mendorong motivasi dunia usaha dalam meningkatkan investasi pengembangan kemampuan ipteknya belum berjalan secara optimal. Di pihak lain sumberdaya iptek yang dimiliki oleh pemerintah dan perguruan tinggi serta SMK belum secara optimal termobilisasi pendayagunaannya untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam menyerap kemajuan iptek, terutama yang diperlukan untuk memperkuat usaha kecil dan menengah serta membentuk kemitraannya dengan usaha besar.