Kamis, 05 April 2012


Mencari dan Masih Mencari

Telah lama ku berjalan
Kadang ku harus berlari
Walau harus dengan nafas yang terengah-engah
Ku harus mencapai
Dengan mata setengah sayu
Ku harus menatap
Di jalanan yang panjang
Telah banyak ku temukan persimpangan
Telah banyak ku lalui tikungan
Telah banyak ku daki tanjakan
Ku tau jalan masih panjang
Penuh debu dan batu
Namun semua harus dilewati
Walau harus tertatih
Dengan kaki yang perih oleh tajamnya kerikil
Kini ku dipaksa menatap
Dengan cara yang belum aku mengerti
Tanpa arah tanpa tujuan
Mencari dan Masih mencari
Kapankah akhir dari semua ini akan berarti?

Puisi ini karya : Jaharani Misbah

Rabu, 04 April 2012


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.  Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos (rakyat), dan kratein atau kratos (kekuasaan). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1.  Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara tersebut, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki konstitusional  yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , sedangkan monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.  Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.  Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.

3.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Dalam kepartaian dikenal adanya tiga sistem, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislatif.

4.  Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu sistem pemerintahan diktator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
wartawarga.gunadarma.ac.id

Opini :
Negara Indonesia dahulu menganut sistem parlementer, yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen atau pemerintahan. Namun kemudian berubah menjadi presindensil hingga sekarang, dimana dalam menjalankan pemerintahannya presiden yang memegang peran terpenting. Konsep yang digunakan dalam memajukan Negara ini, dibentuk konsep demokrasi, dimana kekuasaan berada di tangan rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bentuk demokrasi yang dijalankan adalah pemerintahan republic, sehingga Negara ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.

Rabu, 28 Maret 2012

PANTUN

Bertamu ke rumah Lia
Jangan lupa ucapkan assalamu’alaikum
Tinggi rendah derajat manusia
Semua sama dimata hukum

Berlibur ke rajapolah
Pulangnya bawa pepes ikan
Bersalah tidak bersalah
Kebenaran harus ditegakkan

Ke pasar baru bareng si mama
Janganlah beli sebuah samurai
Pasal baru dan pasal lama
Sanksi hukum haruslah sesuai

Mencuri mangga di kebun tetangga
Mangga nya mangga Indramayu
Sungguh malang nasibmu saudara
Perbuatan tercela janganlah ditiru

Minggu, 25 Maret 2012


PERUBAHAN AMANDEMEN

Amandemen setelah reformasi mengalamani 4 kali perubahan


A.  Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun1999 tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut: Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21

B.     Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun2000 tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, dan Pasal 22B
1. BAB IXA WILAYAH NEGARA, yaitu Pasal 25E
2. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, yaitu Pasal 26 dan Pasal 27
3. BAB XA HAK ASASI MANUSIA, yaitu Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J.
4. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu Pasal 30.
5. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, yaitu: Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
C.    Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001. Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17.
1. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22D.
2. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM, yaitu Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 23C.
3. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.
D.   Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan RakyatTahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 16.
1. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG, yaitu Pasal 23B, Pasal 23D, dan Pasal 24.
2. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32.
3. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yaitu Pasal 33 dan Pasal 34, dan Pasal 37.
4. ATURAN PERALIHAN, yaitu Pasal I, Pasal II, dan Pasal III.
5. ATURAN TAMBAHAN, yaitu Pasal I dan Pasal II.

Sabtu, 21 Januari 2012

Penilaian Meningkatnya Produksi Hasil Siswa SMK


Dari segi Budaya

Penyerasian unsur-unsur pembentuk budaya seperti komunikasi dan bahasa, kesenian, nilai, norma, dan sikap serta rasa mempercayai masih belum selaras dengan perkembangan dinamika kehidupan. Kebutuhan kehidupan global membutuhkan adanya perubahan dalam kebiasaan membaca dan belajar, sikap kritis, analitis dan skeptis, serta sistem birokrasi untuk mencegah terjadinya benturan budaya dan pergeseran nilai. Namun demikian perhatian dalam bidang pendidikan kini telah meningkat, dengan banyaknya para siswa siswi SMK dalam menghasilkan produk hasil pembelajaran di sekolah telah menimbulkan dampak terhadap perubahan perilaku kehidupan masyarakat.

Dari segi Teknik Industri 

Penguasaan, pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) juga merupakan tantangan tersendiri di dalam pelaksanaan pembangunan, karena daya saing hasil produksi bangsa akan dihadapkan pada persaingan yang semakin terbuka dengan hasil produksi bangsa-bangsa lain yang mampu mendayagunakan kemajuan iptek secara cepat dan terencana. Dengan demikian kemampuan bangsa dalam menguasai, memanfaatkan, dan menerapkan kemajuan iptek telah menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produksi nasional yang merupakan unsur yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kenyataannya kemampuan bangsa menghasilkan barang dan jasa masih sangat tergantung pada teknologi yang diperoleh melalui lisensi dari negara-negara maju, sehingga perkembangan daya saingnya menjadi sangat terbatas. Ketergantungan terhadap lisensi juga menghambat perkembangan struktur produksi yang mengaitkan kegiatan produksi di usaha besar dengan kegiatan produksi di usaha kecil dan menengah, sehingga pendalaman rantai nilai tambah tidak terbentuk secara efektif. Hal ini merupakan salah satu penyebab rapuhnya kekuatan produksi nasional dalam menghadapi krisis. Pengembangan berbagai insentif yang dapat mendorong motivasi dunia usaha dalam meningkatkan investasi pengembangan kemampuan ipteknya belum berjalan secara optimal. Di pihak lain sumberdaya iptek yang dimiliki oleh pemerintah dan perguruan tinggi serta SMK belum secara optimal termobilisasi pendayagunaannya untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam menyerap kemajuan iptek, terutama yang diperlukan untuk memperkuat usaha kecil dan menengah serta membentuk kemitraannya dengan usaha besar.

Senin, 14 November 2011

OTONOMI DAERAH di PAPUA


1. Permasalahan

Papua kembali membara. Rentetan konflik mutakhir yang dipicu ketidakpuasan sejumlah warga Papua terhadap keberadaan PT. Freeport mulai menjalar ke mana-mana. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, hingga saat ini tercatat setidaknya 11 karyawan PT. Freeport, aparat keamanan dan warga sipil lainnya meninggal dunia dan lebih dari 40 orang mengalami luka-luka. Namun, ironisnya, semua kejadian itu tak satupun mampu diungkap oleh aparat berwenang. Menyikapi situsi Papua yang makin memanas itu, sejumlah kalangan menyerukan aksi damai untuk Papua. 

Namun nyatanya, situasi kini malah bertambah rumit saat Kapolsek Mulya Papua AKP Dominggus Oktavianus Awes tewas ditembak di kepalanya. Peristiwa ini terus merembet dengan serentetan aksi-aksi kekerasan yang kian merisaukan. 

Kekerasan demi kekerasan kemudian terus berlanjut melintasi pergantian rezim dan bahkan terus direproduksi hingga masa reformasi kini. Dalam “Refleksi Akhir Tahun 2010”, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan menyebutkan bahwa kondisi HAM di Papua menurun drastis seiring meningkatnya kembali kekerasan terhadap warga. Sejalan dengan itu, temuan Imparsial (2011) menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap warga sipil Papua meningkat. Aparat keamanan dengan mudah mendeskreditkan orang-orang yang dituduh sebagai separatis.

Dengan mencermati serangkaian konflik dan kekerasan yang terjadi satu tahun terakhir ini, secara umum, konflik dan kekerasan yang terjadi di Papua dapat dikategorikan pada dua model besar.Pertama, konflik dan kekerasan yang bersifat vertikal-struktural. Kedua, konflik dan kekerasan yang bersifat horisontal.

Model pertama mengemuka dalam ragam tuntutan “Papua Merdeka”. Bentuk kekerasannya dapat berupa gangguan keamanan oleh pihak yang sering disebut sebagai “Organisasi Papua Merdeka” dan beragam tindakan kekerasan militer atasnya. Termasuk dalam kategori ini, misalnya sweeping yang dilakukan aparat keamanan atas aksi pengibaran bendera Bintang Kejora yang seringkali memicu kekerasan dari dua belah pihak. Kekerasan yang bersifat struktural lainnya biasanya dipicu oleh ketimpangan dan ketidakadilan serta respon atasnya. Aksi-aksi menentang kebijakan PT. Freeport yang eksploitatif seringkali ditumpas oleh kekuatan militer.

Sementara konflik dan kekerasan model kedua sering terjadi di ranah societal, misalnya berupa konflik antarsuku, antarkelompok, kekerasan domestik, dan kekerasan dalam kategori kriminal murni. Dalam konteks ini, kekerasan domestik (domestic violence) atau sering diidentifikasi sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi terutama berupa kekerasan terhadap perempuan.

Pemerintah seringkali melakukan politisasi terhadap kekerasan yang muncul seolah semua kekerasan yang terjadi mengandung muatan politis yang mengancam eksistensi rezim. Pada saat bersamaan, politisasi yang dikembangkan pemerintah –disadari atau tidak– membangun strukturasi budaya kekerasan dan mereproduksinya pada level societal dan bahkan terus merembes sampai di ranah domestik. Model strukturasi Giddens (Anthony Giddens, 1984) mungkin dapat menjelaskan fenomena ini. Tak heran jika kemudian model kekerasan domestik seperti KDRT tak kalah banyak mencuat dan terus meningkat di Papua.

2. Penyelesaian

Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin menyebutkan lima strategi utama yang sering ditempuh para pihak dalam penanganan konflik, yaitu melalui contending (bertanding dan berseteru), yielding (mengalah), with drawing (menarik diri), pola inaction (menempuh dengan jalan berdiam diri), dan problem solving (pemecahan masalah). 

Keempat model pertama mengarah pada respon contentious yang melahirkan model spiral-konflik yang eskalatif. Model ini menjelaskan bahwa eskalasi konflik merupakan hasil dari suatu lingkaran setan antara aksi dan reaksi. Taktik contentious yang dilakukan oleh suatu pihak mendorong timbulnya respon contentious yang sama dari pihak lain. Respon ini memberikan sumbangan terhadap tindakan contentious lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan. Ini membuat lingkaran konflik menjadi utuh dan kemudian mulai membentuk lingkaran berikutnya menjadi “konflik abadi” yang semakin akut. Secara sederhana, Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin menggambarkan model spiral-konflik sebagai berikut:

13201239471093996802

Dalam konteks kekerasan di Papua, penyelesaian konflik yang ditempuh pemerintah awalnya sering diupayakan melalui proses contentious atau contending. Penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) memperlihatkan bahwa pemerintah pusat cenderung menggunakan pendekatan contending dan kemudian memaksa masyarakat Papua untuk mengalah (yielding and with drawing). Namun rupanya, ”tantangan” pemerintah pusat itu bukan meredakan perlawanan, namun justru memicu resistensi masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Agaknya, model spiral-konflik di atas dapat menjelaskan mengapa konflik dan kekerasan di Papua terus bergulir dalam waktu yang cukup lama dan bahkan menimbulkan persoalan cukup pelik dalam wujud Regional Questions yang mengancam integrasi bangsa.

RESHUFFLE KABINET JILID II

1. Latar Belakang Perubahan Nama Mendiknas menjadi Mendikbud

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) resmi berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik kabinet hasil reshuffle, Rabu pagi, (19/10), di Istana Negara.
Sesuai Keppres No.59/P/Tahun 2011, Mendiknas Mohammad Nuh resmi berganti jabatan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Dalam keterangan persnya, Mendikbud M. Nuh mengatakan, ada tiga tujuan, acuan, atau latar belakang dari perubahan nama ini, yaitu :
a. Ingin nilai-nilai budaya melekat dalam proses pendidikan kita.
b. Ingin menumbuhkan kecintaan anak-anak Indonesia terhadap nilai-nilai budaya. Ia memberi contoh apresiasi anak-anak terhadap museum. Menurutnya, kehadiran museum belum bisa menjadi daya tarik bagi anak-anak untuk mempelajari sejarah atau nilai budaya.
c. Akan berusaha menggali warisan budaya yang belum ditemukan. Saat ini, warisan budaya Indonesia yang telah diangkat menjadi warisan budaya dunia antara lain batik, wayang, keris dan angklung. Untuk ke depannya, diharapkan akan bertambah warisan budaya Indonesia yang dikenal masyarakat dunia.
Intinya, anak didik harus punya kecerdasan yang baik, tapi juga memiliki karakter budaya Indonesia.


2. Nilai-nilai atau pandangan akibat pergantian nama menjadi mendikbud


Penggabungan sektor pendidikan dan kebudayaan memberikan cara pandang terhadap kebudayaan yang berbeda. Sebelumnya, disadari para wisatawan mengunjungi suatu objek wisata karena nilai-nilai budaya yang berbeda.
Di sini nilai lintas budayalah yang menyebabkan pariwisata tumbuh. Untuk kebudayaan dalam pendidikan, sifat budaya bukanlah hanya berkaitan dengan paradigma tontonan tapi lebih kepada persoalan yang lebih luas.
Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam. Namun, sejak dahulu penggalian kebudayaan selalu terkait dengan hal-hal kepurbakalaan, kesenian kurang mendapat perhatian. Pada lingkup kebudayaan dalam pendidikan, kesenian akan menjadi bagian dari budaya.
Sering kali kebudayaan yang memiliki sumber ekonomi harus dilindungi. Bahkan dengan tiga tindakan, yaitu perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan. Di sinilah sudut pandang nilai tambah kebudayaan bukan hanya dari sisi ekonomi saja tapi juga dari sisi budaya juga memperkuat.
Adapun pendapat lain, pendidikan dan kebudayaan seperti pohon ilmu yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan. Akan tetapi, yang harus dipertegas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah konsep dan filosofisnya. Sebenarnya memang harus jangan dipisahkan. Program pendidikan membuat kebudayaan yang baik, dan kebudayaan melahirkan pendidikan yang mulia. 
“Pendidikan dan kebudayaan adalah landasan dari kemapanan” 
“Mengemas orang yang berpendidikan untuk membentuk orang yang berbudaya”